Langsung ke konten utama

Langgar Aturan, Tiga Ketua Distrik GMBI Dipecat

Sekjen DPP LSM GMBI Bemby Juliansyah

LSMGMBIksmkecklaapanunggal.co.id – Dianggap tidak amanah terhadap aturan organisasi, tiga ketua distrik LSM GMBI di Jawa Barat dipecat. Ketiga ketua distrik yang dipecat itu adalah Ketua Distrik Kabupaten Bogor Sambas Alamsyah, Yhuda Mustar (Kota Depok) dan Taufik (Kabupaten Cianjur).Pemecatan dilakukan setelah melalui rapat pleno pimpinan tertinggi DPP LSM GMBI pada 17 November lalu.

“Sikap tegas DPP LSM GMBI ini tidak mengganggu aktivitas kinerja GMBI di tiga wilayah tersebut. Dan ke depan, segala aktivitas yang dilakukan mereka bukan lagi tanggung jawab DPP LSM GMBI,” ujar Sekjen DPP GMBI Bembie Juliansyah di Sekretariat GMBI, Bandung, Senin (20/11/2017).
Bembie menjelaskan, sebelum surat pemecatan dikeluarkan, tiga ketua distrik sudah diperingatkan agar mengikuti rapat kerja wilayah (Rakerwil) Jabar di Kab Sumedang pada 15 hingga 17 November lalu.
Namun, peringatan tersebut tidak dipatuhi. Selain tidak amanah, lanjut Bembie, tiga ketua distrik tersebut diduga hanya memperkaya diri sendiri.
“Ketidakhadiran mereka saat Rakerwil, membuktikan mereka tidak menjunjung tinggi keputusan tertinggi pendiri GMBI,” tegas Bembie.
Sedangkan kriteria calon pengganti ketua distrik sudah ada, tinggal menunggu DPP LSM GMBI membawa hasil ke rapat pleno. Pihaknya juga membuka peluang untuk bergabung sebagai anggota di tiga wilayah tersebut.
“Bagi yang berminat silakan merapat ke ketua Distrik yang baru,” ujar Bembie.

(man)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KILAS SELAYANG PANDANG LSM GMBI SIFAT 1 . GMBI Bersifat mandiri, tunggal dan tidak terikat pada Organisasi Massa (ORMAS), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan Organisasi Politik apapun. 2 . GMBI terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat: Masyarakat menengah, dan masyarakat atas yang peduli terhadap harkat dan martabat masyarakat bawah tanpa melihat asal usul, keturunan, suku, golongan, agama dan profesi. TUJUAN Organisasi GMBI BERTUJUAN SEBAGAI untuk: 1. Memandirikan dan membangkitkan keswadayaan Masyarakat 2. Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja. FUNGSI Organisasi GMBI Berfungsi sebagai : 1. Wadah bagi para anggotanya dalam rangka menggalang persatuan dan kesatuan bangsa. 2. Penyalur aspirasi, pemikiran atau buah pikiran para an
TUGAS POKOK DAN PUNGSI DIVISI PENGAMAN LOGO PENGAMANAN   MENJAGA SELURUH ASET LEMBAGA GMBI MENGAMANKAN SELURUH KELUARGA BESAR  LEMBAGA GMBI MEMELIHARA SOLIDARITAS  SERTA ETIKA DAN TATAKRAMA ANGGOTA LEMBAGA GMBI MENTAATI PERINTAH PENDIRI LEMBAGA GMBI MOTO DIVISI PENGAMANAN “ JIKA ADA SERIBU ANGOTA YANG TAAT DAN PATUH TERHADAP LEMBAGA MAKA SALAH SATUNYA ADALAH KAMI JIKA ADA SERATUS ANGGOTA YANG TAAT DAN PATUH TERHADAP LEMBAGA MAKA SALAH SATUNYA ADALAH KAMI JIKA ADA SEPULUH ANGGOTA YANG TAAT DAN PATUH TERHADAP LEMBAGA MAKA SALAH SATUNYA ADALAH KAMI JIKA HANYA ADA SATU ANGGOTA YANG TAAT DAN PATUH TERHADAP LEMBAGA ITU ADALAH KAMI DIVISI PENGAMANAN ”
IKRAR JANJI AKTIVIS - ANGGOTA LSM GMBI 1. Kami, Keluarga Besar GMBI (GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA) adalah sebagai Manusia yang bergabung dalam kumpulan atau disebut organisasi LSM yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Kami, keluarga Besar GMBI (GERAKAN MSYARAKAT BAWAH INDONESIA) siap bela BELA NEGARA sebagai perwujudan Anak Bangsa yang berdaulat, bermartabat dan merdeka demi terwujudnya NKRI (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA) SEBAGAI HARGA MATI. 3. Kami, Keluarga Besar GMBI (GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA) Menyatakan Sikap dan BERKOMITMEN bahwa PANCASILA adalah falsafah Berbangsa dan Bernegara sebagai Kepribadian yang Berdaulat, Bermatabat, Adil serta menjunjung Keaneka Ragaman sesuai BHINEKA TUNGGAL IKA . Berbeda-beda tapi satu. 4. Kami Keluarga Besar GMBI (GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA) Akan Taat, Patuh, Loyal, terhadap Lembaga tertinggi GMBI sebagai pendiri dan GMBI keseluruhan sebagai wujud mengembangkan sayap : MENGEDEPANKAN PER