Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November 20, 2017
Langgar Aturan, Tiga Ketua Distrik GMBI Dipecat Sekjen DPP LSM GMBI Bemby Juliansyah LSMGMBIksmkecklaapanunggal.co.id   – Dianggap tidak amanah terhadap aturan organisasi, tiga ketua distrik LSM GMBI di Jawa Barat dipecat. Ketiga ketua distrik yang dipecat itu adalah Ketua Distrik Kabupaten Bogor Sambas Alamsyah, Yhuda Mustar (Kota Depok) dan Taufik (Kabupaten Cianjur). Pemecatan dilakukan setelah melalui rapat pleno pimpinan tertinggi DPP LSM GMBI pada 17 November lalu. “Sikap tegas DPP LSM GMBI ini tidak mengganggu aktivitas kinerja GMBI di tiga wilayah tersebut. Dan ke depan, segala aktivitas yang dilakukan mereka bukan lagi tanggung jawab DPP LSM GMBI,” ujar Sekjen DPP GMBI Bembie Juliansyah di Sekretariat GMBI, Bandung, Senin (20/11/2017). Bembie menjelaskan, sebelum surat pemecatan dikeluarkan, tiga ketua distrik sudah diperingatkan agar mengikuti rapat kerja wilayah (Rakerwil) Jabar di Kab Sumedang pada 15 hingga 17 November lalu. Namun, peringatan tersebut
Pembacaan putusan hasil kode etik (Kantor DPP LSM GMBI oleh Rachmat) lsmgmbiksmkecklapanunggal.blogspot.co.id . Pembacaan putusan sidang kode etik prihal penyalagunaan jabatan Oleh Sambas Alamsyah, Ketua Majlis Kode Etik DPP LSM GMBI Budi Ramadanus, SH bersama Tim "pemecatan dan pemberhentian Sambas Alamsyah sebagai ketua distrik LSM GMBI Kab. Bogor tertanggal 17 November 2017 dan di bacakan pada tanggal 20 November 2017, penyerahan atribut dan panji panji LSM GMBI, Dan pengambil alihan kepemimimpinan Oleh DPP LSM GMBI sebagai pimpinantertinggi organisasi"